Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) dilaksanakan melalui skema pembelian, sewa, atau skema lainnya yang dianggap lebih efektif dan efisien untuk dilaksanakan.
(2) Pengadaan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memprioritaskan penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).
Koreksi Anda
