Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan pengadaan Kendaraan Jabatan, Kendaraan Operasional, dan Kendaraan Fungsional yang telah terdapat Standar Barang dan Standar Kebutuhan,
diusulkan dalam bentuk dokumen RKBMN dan diajukan secara berjenjang melalui mekanisme Perencanaan Kebutuhan BMN.
(2) RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan.
(3) Perubahan RKBMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal:
a. terdapat rencana revisi anggaran yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN;
b. terdapat perubahan organisasi yang berdampak pada perubahan kebutuhan pengadaan dan/atau pemeliharaan BMN berdasarkan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara yang dokumen persetujuannya diterima setelah batas waktu penyampaian usulan RKBMN kepada Pengelola Barang atau setelah penetapan RKBMN hasil penelaahan sebelum tahun pelaksanaan RKBMN; atau
c. terdapat perubahan mekanisme pemenuhan kebutuhan pengadaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, dan penghapusan BMN.
Koreksi Anda
