Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dikelola oleh Satker yang mempunyai tugas dan fungsi tertentu.
(2) Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Fungsional diusulkan oleh Satker melalui sekretaris direktorat jenderal atau sekretaris badan.
(3) Usulan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) paling sedikit memuat:
a. fungsi Kendaraan Fungsional;
b. jumlah Kendaraan Fungsional;
c. jumlah roda;
d. isi dan jumlah silinder; dan
e. spesifikasi khusus.
(4) Usulan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(5) Menteri menyampaikan usulan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pengelola Barang untuk ditetapkan sebagai Kendaraan Fungsional Kementerian.
(6) Usulan Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) mengacu pada standar spesifikasi dan standar jumlah yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
