Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai Standar Barang dan Standar Kebutuhan Kendaraan Jabatan dan Kendaraan Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
