Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KENDARAAN DINAS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan dinas harus memenuhi Standar Barang dan Standar Kebutuhan.
(2) Kendaraan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. Kendaraan Jabatan;
b. Kendaraan Operasional; dan
c. Kendaraan Fungsional.
Koreksi Anda
