Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Unit Pelayanan Perdagangan, yang selanjutnya disingkat UPP adalah unit yang menyelenggarakan pelayanan perijinan di sektor perdagangan.
2. Perijinan adalah pemberian legalitas kepada pemohon dalam bentuk izin, pengakuan, penunjukan, penetapan, persetujuan, atau pendaftaran di sektor perdagangan.
3. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perdagangan.