Pasal 1
Harga Patokan Ikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13/M-DAG/PER/5/2011 tentang Penetapan Harga Patokan Ikan untuk Penghitungan Pungutan Hasil Perikanan, dinyatakan tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Pungutan Hasil Perikanan periode 13 Mei 2012 sampai dengan 12 Mei 2013.