Koreksi Pasal II
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Teks Saat Ini
1. Ketentuan dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku terhadap Impor ubi kayu dan produk turunannya yang dikapalkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini yang dibuktikan dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Waybill (AWB), dan tiba di pelabuhan tujuan paling lambat tanggal 31 Oktober 2025 yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC.1.1).
2. Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2025
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Œ
BUDI SANTOSO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
BARANG TERTENTU YANG DIBATASI IMPOR
I.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN A. HEWAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A) HEWAN JENIS LEMBU PI BARU
PI Hewan Jenis Lembu (API-P) atau PI Hewan Jenis Lembu (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk PI Hewan terdiri atas:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U);
2. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U);
3. PI DOC (API-P atau API-U);
4. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik
01.02 Binatang hidup jenis lembu.
- Sapi:
1. 0102.21.00 -- Bibit
√
√
--- Sapi jantan:
2. ex 0102.29.19 ---- Lain-lain
Sapi Bakalan Jantan Berat maksimal rata-rata 450 kg
√
√ Sapi jantan produktif
√
√
3. ex 0102.29.90
--- Lain-lain Sapi Bakalan Betina Berat maksimal rata-rata 450 kg
√
√ Sapi Indukan
√
√ Sapi Perah Betina
√
√
- Kerbau:
4. 0102.31.00 -- Bibit
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
5. ex 0102.39.00 -- Lain-lain Kerbau Bakalan Berat rata– rata maksimal 450 kg rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Perubahan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca API-U);
5. PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U);
dan
6. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U).
KETENTUAN PENERBITAN PI
1. Hewan jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U;
2. Hewan dari jenis Lembu untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U;
3. DOC dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U;
4. DOC untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-P atau BUMN
√
√ Kerbau Indukan
√
√ Kerbau Jantan Produktif
√
√ Kerbau Perah Betina
√
√ B) DAY OLD CHICKEN (DOC)
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Berat tidak lebih dari 185 g:
0105.11 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus:
6. 0105.11.10 --- Ayam bibit
√
√ C) HEWAN LAINNYA
01.01 Kuda, keledai, bagal dan hinnie, hidup.
- Kuda:
7. 0101.21.00 -- Bibit
√
√
01.03 Babi hidup.
8. 0103.10.00 - Bibit
√
√
01.04 Biri-biri dan kambing, hidup.
0104.10 - Biri-biri:
9. 0104.10.10 -- Bibit
√
√
0104.20 - Kambing:
10. 0104.20.10 -- Bibit
√
√
01.05 Unggas hidup, yaitu ayam dari spesies Gallus domesticus, bebek, angsa, kalkun dan ayam guinea.
- Berat tidak lebih dari 185 g:
0105.13 -- Bebek.
11. 0105.13.10 --- Bebek bibit
√
√
- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0105.94 -- Ayam dari spesies Gallus domesticus:
Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian Barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, pemilik API-U;
5. Hewan lainnya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U; dan
6. Hewan lainnya untuk pemenuhan stok dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh API-U.
Penerbitan:
a. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) dan PI perubahannya terkait jumlah;
b. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) dan PI perubahannya terkait jumlah; dan
c. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dan PI perubahannya terkait jumlah,
12. 0105.94.10 --- Ayam bibit, selain ayam sabung
√
√
01.06 Binatang hidup lainnya.
- Binatang menyusui:
13. ex 0106.14.00 -- Kelinci dan hare Bibit Kelinci
√
√
- Burung:
14. ex 0106.39.00 -- Lain-lain Bibit Puyuh dan Bibit Merpati
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Hewan (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Hewan (API- P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Hewan (API- P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Hewan (API- P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Hewan (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Hewan (API-P atau API-U) hanya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik:
1. PI Hewan Jenis Lembu (API-U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan; dan
2. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga ( API- U) untuk Sapi Bakalan dan Kerbau Bakalan, wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Hewan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Hewan (API-P atau API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan (API-P atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan/atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan:
1. PI Hewan Dari Jenis Lembu untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API- U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI DOC (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI DOC (API-P atau API-U):
Perubahan PI DOC (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI DOC (API-P atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI DOC (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI DOC (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API- U):
Perpanjangan PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI DOC untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-P atau BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U):
Perubahan PI Hewan Lainnya (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Lainnya (API- P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Lainnya (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya (API-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA
PI BARU
PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Hewan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan/penetapan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk perubahan data dan informasi yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara dan/atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Hewan Lainnya untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
B. PRODUK HEWAN DARI JENIS LEMBU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
02.01 Daging binatang jenis lembu, segar atau dingin.
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PI Produk Hewan dari Jenis Lembu terdiri atas :
a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U); dan
b. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U).
KETENTUAN PENERBITAN PI
a. Produk Hewan Dari Jenis Lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau
15. 0201.10.00 - Karkas dan setengah karkas
√
√
16. 0201.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potonga n Primer (Prime Cuts) Short loin Has Pendek
√
√ Rump & Loin Has dan tanjung bertulang
√
√ T-Bone Steak Steak has pendek
√
√ Short Ribs Iga pendek
√
√ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh bertulang
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√ Potongan Sekunder (Secondar y Cuts) Brisket plate/Ribs
√
√ Spare Ribs
√
√ Back Ribs
√
√ Konro Ribs
√
√ Neck Meat Bone in
√
√ Shink/ Shank
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√
17. 0201.30.00 - Daging tanpa Potonga n Primer Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
tulang (Boneless) (Prime Cuts) anakan PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari API-U; dan
b. Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh API-U.
Penerbitan:
a. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U);
dan
b. perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Tenderloin/ Side Strap Off Has dalam dengan anakan
√
√ Butt tenderloin Ujung has dalam
√
√ Striploin/ sirloin Has luar
√
√ Trip-trip /Bottom sirloin triangle Pangkal tanjung bawah bersih
√
√ Fillet of loin Irisan daging pinggang
√
√ Chuck loin Has sampil
√
√ Short plate Sandung lamur
√
√ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari punggung dan dada
√
√ Potonga n Sekunde r (Seconda ry Cuts) Knuckle Daging kelapa
√
√ Topside/ inside Penutup utuh
√
√ Outside Pendasar dengan gandik
√
√ Chuck Sampil
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Blade/Cold Sampil kecil Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal Harga (API-U) terkait jumlah dalam PI, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggaraka n koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√ Potonga n Industri /Manufa cturing Meat Trimmings 65 sampai dengan 95-CL Tetelan 65 sampai dengan 95- CL
√
√ Hindquarter Prosot Belakang
√
√ Forquarter Prosot Depan
√
√ dan nama atau jenis daging industri lainnya.
√
√
02.02 Daging binatang jenis lembu, beku.
18. 0202.10.00 - Karkas dan setengah karkas
√
√
19. 0202.20.00 - Potongan daging lainnya, bertulang (Bone in) Potongan Primer (Prime Cuts) Shortloin Has pendek
√
√ Rump &Loin Has dan Tanjung bertulang
√
√ T-BoneSteak Steak has Pendek
√
√ Short Ribs Iga Pendek Bertulang
√
√ OP Ribs/Ribs Prepared Lamusir utuh
√
√ Brisket/ Short plate Lamusir utuh bertulang
√
√ dan nama atau jenis lain yang
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
berasal dari bagian punggung dan dada perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian
Potongan Sekunder (Secondar y Cuts) Brisket plate/Ribs
√
√ Spare Ribs
√
√ Back Ribs
√
√ Konro Ribs
√
√ Neck Meat Bone in
√
√ Shink/ Shank
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√
20. 0202.30.00 - Daging tanpa tulang (Boneless) Potongan Primer (Prime Cuts) Tenderloin Side Strap Off Has dalam tanpa anakan
√
√ Tenderloin Has dalam dengan anakan
√
√ Butt Tenderloin Ujung has dalam
√
√ Striploin/ sirloin Has luar
√
√ Tri-Tip/Bottom Sirloin Triangle Pangkal tanjung bawah bersih
√
√ Cuberoll/ Rib Eye Lamusir
√
√ Tenderloin steak Steak has
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Dalam tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Striploinsteak Steak has luar
√
√ Cuberoll/ Rib Eyesteak Steak lamusir
√
√ Topsirloin Pangkal tanjung atas
√
√ Sirloin Butt/ Rostbiff Has tanjung bersih
√
√ Rump cap Steak tanjung
√
√ Fillet of loin Irisan daging Pinggang
√
√ Chuck loin Has sampil
√
√ Short Ribs Daging lga Pendek
√
√ Short plate Sandung Lamur
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian punggung dan dada
√
√ Potongan Sekunder (Secondar y Cut) Knuckle Daging kelapa
√
√ Topside/ inside Penutup utuh
√
√ Silverside Pendasar utuh
√
√ Outside Pendasar dengan gandik
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Chuck Sampil API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada
√
√ Blade/Clod Sampil kecil
√
√ dan nama atau jenis lain yang berasal dari bagian paha depan dan paha belakang
√
√ Daging Industri (manufactu ring meat) Trimmings 65 sampai dengan 95-CL Tetelan 65 sampai 65 CL sampai dengan 95-CL
√
√ Disnewed minced beef /Finely Textured Meat Daging giling
√
√ Diced/block Beef Daging balok/dadu
√
√ Topside/Inside Penutup Utuh
√
√ Brisket Sandung Lamur
√
√ Forquarter Prosot Depan
√
√ Hindquarter Prosot Belakang
√
√ dan nama atau jenis daging industri lainnya
√
√
02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
21. 0206.10.00 - Dari binatang jenis lembu, segar atau dingin Daging variasi (Fancy and variety meat) Bonless/ tanpa tulang Tounge-long cut Lidah potongan panjang
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA DAGING
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatka n keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
√
√ Tounge Lidah
√
√ Tounge-short cut Lidah potongan pendek
√
√ Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial
√
√ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss special
√
√ Heart Jantung
√
√ Lung Paru-paru
√
√ Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in / dengan Tulang Tail (6070/ V 6561) Buntut
√
√ Tailpieces Potongan Buntut
√
√ Feet Kaki
√
√
- Dari binatang jenis lembu, beku:
22. 0206.21.00 -- Lidah Daging variasi (Fancy and variety Tounge Lidah
√
√ Tounge-longcut Lidah potongan panjang
√
√ Tounge-short Lidah
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
meat) Boneless / tanpa tulang Cut potongan pendek penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang Importir pemilik:
1. PI Produk Hewan Jenis Lembu (API- U); dan
2. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U), wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI untuk setiap jenis Produk Hewan Jenis Lembu (API- P atau API-U) yang masih Tounge-short cut special trim Lidah potongan spesial
√
√ Tounge Swiss cut special trim Lidah potongan swiss spesial
√
√ Tongue Root/ Throat Trim Pangkal Lidah
√
√
23. 0206.22.00 -- Hati
-- Livers
√
√
24. 0206.29.00
-- Lain-lain
Daging variasi (Fancy and variety meat) Boneless / tanpa tulang Cheek Meat Daging Pipi
√
√ Head Meat Daging Kepala
√
√ Lips Bibir
√
√ Tendon Urat
√
√ Heart Jantung
√
√ Lung Paru
√
√ Daging variasi (Fancy and variety meat) Bone in/ dengan Tulang Tail Buntut
√
√ Tail pieces Potongan Buntut
√
√ Feet
Kaki
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
pertanian;
3. Bukti kepemilikan gudang berpendingin (cold storage) di wilayah Jabodetabek dan telah memiliki Nomor Kontrol Veteriner (NKV) level 1; dan
4. Pernyataan mandiri secara elektronik yang berisi informasi:
a. harga penjualan daging Impor ke konsumen;
b. rencana Impor dan distribusi yang paling sedikit memuat informasi berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Lembu (API- P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
rencana Impor per bulan, waktu penyaluran dan wilayah distribusi;
c. ketersediaa n rantai dingin sampai dengan ke pedagang akhir;
d. Tidak sedang dikenai sanksi terkait dengan pelanggaran di bidang Impor; dan
e. bersedia mendukung program pemerintah dalam menjaga ketersediaa Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam Produk Hewan Dari Jenis Lembu (API-P atau API- U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
n pasokan, stabilisasi harga, dan kelancaran distribusi kepada masyarakat dan industri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/ketera ngan:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan/pe netapan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, dalam hal perubahan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
terkait jumlah untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggara kan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Lembu Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Kategori Daging Jenis Item Potongan (International) Jenis Item Potongan (INDONESIA)
Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
C. PRODUK HEWAN DARI JENIS SELAIN LEMBU No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
02.03 Daging babi, segar, dingin atau beku.
PI BARU
PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API- P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk hewan dari jenis selain lembu dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
- Segar atau dingin:
25. 0203.11.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
26. 0203.12.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√
27. 0203.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Beku:
28. 0203.21.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
29. 0203.22.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√
30. 0203.29.00 -- Lain-lain
√
√
02.04 Daging biri-biri atau kambing, segar, dingin atau beku.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
31. 0204.10.00 - Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, segar atau dingin Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) sesuai masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
√
√
- Daging lainnya dari biri-biri, segar atau dingin:
32. 0204.21.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
33. 0204.22.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang
√
√
34. 0204.23.00 -- Daging tanpa tulang
√
√
35. 0204.30.00 - Karkas dan setengah karkas dari biri-biri muda, beku
√
√
- Daging lainnya dari biri-biri, beku:
36. 0204.41.00 -- Karkas dan setengah karkas
√
√
37. 0204.42.00 -- Potongan daging lainnya, bertulang
√
√
38. 0204.43.00 -- Daging tanpa tulang
√
√
39. 0204.50.00 - Daging Kambing
√
√
40. 0205.00.00 Daging kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
√
√
02.06 Sisa yang dapat dimakan dari binatang jenis lembu, babi, biri-biri, kambing, kuda, keledai, bagal atau hinnie, segar, dingin atau beku.
41. 0206.30.00 - Dari babi, segar atau dingin
√
√
- Dari babi, beku:
42. 0206.41.00 -- Hati
√
√
43. 0206.49.00 -- Lain-lain
√
√
44. 0206.80.00 - Lain-lain, segar atau dingin
√
√
45. 0206.90.00 - Lain-lain, beku
√
√
02.07 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, dari unggas dari pos 01.05, segar, dingin atau beku.
- Dari ayam spesies Gallus domesticus:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
46. 0207.11.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
√
√
47. 0207.12.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
48. 0207.13.00 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin
√
√
0207.14 -- Potongan dan sisanya, beku:
49. 0207.14.10 --- Sayap
√
√
50. 0207.14.20 --- Paha
√
√
51. 0207.14.30 --- Hati
√
√
--- lain-lain:
52. 0207.14.91 ---- daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√
53. 0207.14.99 ---- Lain-lain
√
√
- Dari kalkun:
54. 0207.24.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
55. 0207.25.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
56. 0207.26.00 -- Potongan dan si/sanya, segar atau dingin
√
√
0207.27 -- Potongan dan sisanya, beku:
57. 0207.27.10 --- Hati
√
√
--- Lain-lain:
58. 0207.27.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√
59. 0207.27.99 ---- Lain-lain
√
√
- Dari bebek:
60. 0207.41.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
61. 0207.42.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
62. 0207.43.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin
√
√
63. 0207.44.00 -- Lain-lain, segar atau dingin
√
√
0207.45 -- Lain-lain, beku:
64. 0207.45.10 --- Hati berlemak
√
√
65. 0207.45.90 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
- Dari angsa:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API- U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI untuk setiap jenis Produk Hewan Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih
66. 0207.51.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
67. 0207.52.00 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
68. 0207.53.00 -- Hati berlemak, segar atau dingin
√
√
69. 0207.54.00 -- Lain-lain, segar atau dingin
√
√
0207.55
70. 0207.55.10 --- Hati berlemak
√
√
71. 0207.55.90 -- Lain-lain
√
√
0207.60 - Dari ayam guinea
72. 0207.60.10 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, segar atau dingin
√
√
73. 0207.60.20 -- Tidak dipotong menjadi bagian-bagian, beku
√
√
74. 0207.60.30 -- Potongan dan sisanya, segar atau dingin
√
√
75. 0207.60.40 -- Potongan dan sisanya, beku
√
√
02.08 Daging dan sisanya yang dapat dimakan dari binatang lainnya, segar, dingin atau beku.
76. 0208.10.00 - Dari kelinci atau hare
√
√
77. 0208.60.00 - Dari Unta dan camelid lainnya (Camelidae)
√
√
0208.90 - Lain-lain
78. 0208.90.10 -- Kaki kodok
√
√
79. ex 0208.90.90 -- Lain-lain Karkas Kangguru
√
√ Setengah karkas kanguru
√
√ Daging Kangguru
√
√ Karkas Rusa
√
√ Setengah karkas rusa
√
√ Daging Rusa
√
√
02.09 Lemak babi tanpa daging dan lemak unggas, tidak dicairkan atau diekstraksi dengan cara lain, segar, dingin, beku, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi.
80. 0209.10.00 - Dari babi
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
untuk setiap jenis PI Produk Hewan Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hewan Dari Jenis Selain Lembu (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
- Daging babi:
81. 0210.11.00 -- Paha, bahu dan potongannya, bertulang
√
√
82. 0210.12.00 -- Perut (streaky) dan potongannya
√
√
0210.19 -- Lain-lain:
83. 0210.19.30 --- Bacon; paha tanpa tulang
√
√
84. 0210.19.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain, termasuk tepung dan tepung kasar dari daging atau sisanya yang dapat dimakan:
0210.99 -- Lain-lain:
85. 0210.99.20 --- Kulit babi dikeringkan
√
√
86. 0210.99.90 --- Lain-lain
√
√
04.07 Telur unggas bercangkang, segar, diawetkan atau dimasak.
- Telur yang difertilasi untuk inkubasi:
0407.11 -- Dari ayam dari spesies Gallus domesticus:
87. 0407.11.10 --- Untuk bibit
√
√
88. 0407.11.90 --- Lain-lain
√
√
0407.19 -- Lain-lain:
--- Dari bebek:
89. 0407.19.11 ---- Untuk bibit
√
√
90. 0407.19.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
91. 0407.19.91 ---- Untuk bibit
√
√
92. 0407.19.99 ---- Lain-lain
√
√
- Telur segar lainnya:
93. 0407.21.00 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus
√
√
0407.29 -- Lain-lain:
94. 0407.29.10 --- Dari bebek
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
95. 0407.29.90 --- Lain-lain
√
√
0407.90 - Lain-lain:
96. 0407.90.10 -- Dari ayam dari spesies Gallus Domesticus
√
√
97. 0407.90.20 -- Dari bebek
√
√
98. 0407.90.90 -- Lain-lain
√
√
05.11 Produk hewani tidak dirinci atau termasuk dalam pos lain; binatang mati dari Bab 1 atau 3, tidak layak untuk dikonsumsi manusia.
99. ex 0511.10.00 - Mani dari binatang jenis lembu Sapi dan Kerbau
√
√
-Lain-lain:
0511.99 --Lain-lain
100. ex 0511.99.10 ---Mani dari binatang peliharaan Mani Babi, kambing atau biri-biri
√
√
D. PRODUK HEWAN OLAHAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
02.10 Daging dan sisanya yang dapat dimakan, diasinkan, dalam air garam, dikeringkan atau diasapi; tepung dan tepung kasar dari daging dan sisanya yang dapat dimakan.
PI BARU
PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk hewan olahan dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
101. 0210.20.00 - Daging binatang jenis lembu
√
√
04.01 Susu dan kepala susu, tidak dipekatkan maupun tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.
0401.10 - Dengan kandungan lemak tidak melebihi 1% menurut beratnya:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
102. 0401.10.10 -- Dalam bentuk cairan Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
Masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) sesuai masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau
√
√
103. 0401.10.90 -- Lain-lain
√
√
0401.20 -- Dengan kandungan lemak melebihi 1% tetapi tidak melebihi 6% menurut beratnya:
104. 0401.20.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√
105. 0401.20.90 -- Lain-lain
√
√
0401.40 - Dengan kandungan lemak melebihi 6% tetapi tidak melebihi 10% menurut beratnya:
106. 0401.40.10 -- Susu dalam bentuk cairan
√
√
107. 0401.40.20 -- Susu dalam bentuk beku
√
√
108. 0401.40.90 -- Lain-lain
√
√
0401.50 - Dengan kandungan lemak melebihi 10% menurut beratnya:
109. 0401.50.10 -- Dalam bentuk cairan
√
√
110. 0401.50.90 -- Lain-lain
√
√
04.02 Susu dan kepala susu, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya.
0402.10 -Dalam bentuk bubuk,butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak tidak melebihi 1,5% menurut beratnya:
-- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya:
111. 0402.10.41 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
112. 0402.10.42 ---Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
113. 0402.10.49 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain:
114. 0402.10.91 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
115. 0402.10.92 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau kurang
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan
116. 0402.10.99 --- Lain-lain
√
√
- Dalam bentuk bubuk, butiran atau bentuk padat lainnya, dengan kandungan lemak melebihi 1,5 % menurut beratnya:
0402.21 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya:
117. 0402.21.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
118. 0402.21.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
119. 0402.21.90 --- Lain-lain
√
√
0402.29 -- Lain-lain:
120. 0402.29.20 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 20 kg atau lebih
√
√
121. 0402.29.30 --- Dalam kemasan dengan berat bersih 2 kg atau kurang
√
√
122. 0402.29.90 --- Lain-lain
√
√
- Lain-lain:
123. 0402.91.00 -- Tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya
√
√
124. 0402.99.00 -- Lain-lain
√
√
04.03 Yoghurt; susu mentega, susu dan kepala susu dikentalkan, kefir dan susu dan krim difermentasi atau diasamkan lainnya, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan, kacang-kacangan atau kakao maupun tidak.
0403.20 - Yoghurt:
-- Dalam bentuk cair, dikentalkan maupun tidak:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
125. 0403.20.11 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri
√
√
126. 0403.20.19 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain
127. 0403.20.91 --- Diberi rasa atau mengandung tambahan buah-buahan (termasuk pulp dan selai), kacang-kacangan atau kakao
√
√
128. 0403.20.99 --- Lain-lain
√
√
0403.90 - Lain-lain:
129. 0403.90.10 -- Susu mentega
√
√
130. 0403.90.90 -- Lain-lain
√
√
04.04 Whey, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak; produk terdiri dari susu alam sebagai unsur utama, mengandung tambahan gula, bahan pemanis lainnya maupun tidak, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
0404.10 - Whey dan whey yang dimodifikasi, dipekatkan atau mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak:
-- Dalam bentuk bubuk:
131. 0404.10.11 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
132. 0404.10.19 --- Lain-lain
√
√
-- Lain-lain:
133. 0404.10.91 --- Whey, layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
134. 0404.10.99 --- Lain-lain
√
√
135. 0404.90.00 - Lain-lain
√
√
04.05 Mentega dan lemak serta minyak lainnya yang diperoleh dari susu; dairy spreads.
136. 0405.10.00 - Mentega
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
137. 0405.20.00 - Dairy spreads tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI Produk Hewan Olahan (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
√
√
0405.90 - Lain-lain:
138. 0405.90.10 -- Lemak mentega anhidrat
√
√
139. 0405.90.20 -- Minyak mentega
√
√
140. 0405.90.30 -- Ghee
√
√
141. 0405.90.90 -- Lain-lain
√
√
04.06 Keju dan dadih susu.
0406.10 - Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan) termasuk keju whey dan dadih susu:
142. 0406.10.10 -- Keju segar (tidak dimasak atau tidak diawetkan), termasuk keju whey
√
√
143. 0406.10.20 -- Dadih susu
√
√
0406.20 - Keju parut atau keju bubuk, dari semua jenis:
144. 0406.20.10 -- Dalam kemasan dengan berat kotor melebihi 20 kg
√
√
145. 0406.20.90 -- Lain-lain
√
√
146. 0406.30.00 - Keju olahan, bukan parutan atau bubuk
√
√
147. 0406.40.00 - Keju blue-vein dan keju lainnya yang mengandung vein dibuat dengan Penicillium roqueforti
√
√
148. 0406.90.00 - Keju lainnya
√
√
04.08 Telur unggas, tanpa cangkang, dan kuning telur, segar, dikeringkan, dikukus atau direbus, dibentuk, beku atau diawetkan secara lain, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya maupun tidak.
- Kuning telur:
149. 0408.11.00 -- Dikeringkan
√
√
150. 0408.19.00 -- Lain-lain
√
√
- Lain-lain:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
151. 0408.91.00 -- Dikeringkan
√
√
152. 0408.99.00 -- Lain-lain
√
√
153. 0409.00.00 Madu alam
√
√
16.01 Sosis dan produk semacamnya, dari daging, sisa daging, darah atau serangga; olahan makanan berasal dari produk ini.
154. ex. 1601.00.10 - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga
√
√
155. ex. 1601.00.90 - Lain-lain
√
√
16.02 Daging, sisa daging, darah atau serangga lainnya yang diolah atau diawetkan.
1602.10 - Olahan homogen:
156. ex. 1602.10.10 -- Mengandung babi, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran Selain yang mengandung serangga
√
√
157. ex. 1602.10.90 -- Lain-lain
√
√
158. 1602.20.00 - Dari hati binatang
√
√
- Dari unggas dari pos 01.05:
1602.31 -- Dari kalkun:
159. 1602.31.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
--- Lain-lain:
160. 1602.31.91 ---- Daging yang dihilangkan tulangnya atau dipisahkan dengan mesin
√
√
161. 1602.31.99 ---- Lain-lain
√
√
1602.32 -- Unggas dari spesies Gallus domesticus:
162. 1602.32.10 --- Kari ayam, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
163. 1602.32.90 --- Lain-lain
√
√
164. 1602.39.00 -- Lain-lain
√
√
- Dari babi:
1602.41 -- Paha dan potongannya:
165. 1602.41.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
166. 1602.41.90 --- Lain-lain
√
√
1602.42 -- Bahu dan potongannya:
167. 1602.42.10 --- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
168. 1602.42.90 --- Lain-lain
√
√
1602.49 -- Lain-lain, termasuk campuran:
--- Luncheon meat:
169. 1602.49.11 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
170. 1602.49.19 ---- Lain-lain
√
√
--- Lain-lain:
171. 1602.49.91 ---- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
172. 1602.49.99 ---- Lain-lain
√
√
1602.50 - Dari binatang jenis lembu:
173. 1602.50.10 -- Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
174. 1602.50.90 -- Lain-lain
√
√
1602.90 - Lain-lain, termasuk olahan dari darah binatang:
175. 1602.90.10 -- Kari daging domba, dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran
√
√
176. 1602.90.20 -- Olahan dari darah
√
√
177. 1602.90.90 -- Lain-lain
√
√
19.01 Ekstrak malt; olahan makanan dari tepung, menir, tepung kasar, pati atau ekstrak malt,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 40 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya; olahan makanan dari pos 04.01 sampai dengan 04.04, tidak mengandung kakao atau mengandung kakao kurang dari 5 % menurut beratnya yang dihitung atas dasar kakao yang dihilangkan seluruh lemaknya, tidak dirinci atau termasuk pos lainnya.
1901.10 - Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, disiapkan untuk penjualan eceran:
178. ex 1901.10.20 -- Dari barang dari pos 04.01 sampai dengan
04.04 Berasal dari hewan
√
√
1901.90 - Lain-lain:
-- Olahan yang cocok untuk bayi atau anak- anak, tidak disiapkan untuk penjualan eceran:
179. ex 1901.90.20 -- Ekstrak malt Berasal dari hewan
√
√
-- Lain-lain,dari barang dari pos
04.01 sampai dengan 04.04:
180. ex 1901.90.31 --- Filled milk Berasal dari hewan
√
√
181. ex 1901.90.32 --- Lain-lain, mengandung bubuk kakao Berasal dari hewan
√
√
182. ex 1901.90.39 --- Lain-lain Berasal dari hewan
√
√
183. ex Es krim dan es Berasal dari hewan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2105.00.00 lainnya yang dapat dimakan, mengandung kakao maupun tidak.
22.02 Air, termasuk air mineral dan air soda, mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya atau pemberi rasa, dan minuman yang tidak mengandung alkohol lainnya, tidak termasuk jus buah, buah bertempurung atau sayuran dari pos 20.09.
184. ex 2202.99.10 --- Minuman dengan bahan dasar susu UHT diberi rasa Berasal dari hewan
√
√
35.01 Kasein, kaseinat dan turunan kasein lainnya; lem kasein.
185. ex 3501.10.00 - Kasein Berasal dari hewan
√
√
3501.90 - Lain-lain:
186. ex 3501.90.10 -- Kaseinat dan turunan kasein lainnya Berasal dari hewan
√
√
35.02 Albumin (termasuk konsentrat dari dua atau lebih protein whey, yang mengandung protein whey lebih dari 80% menurut beratnya, dihitung dari bahan kering), albuminat dan turunan albumin lainnya.
187. ex 3502.20.00 - Albumin susu, termasuk konsentrat dari dua/lebih protein whey Berasal dari hewan
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
188. ex 3502.90.00 - lain-lain Berasal dari hewan
√
√
35.07 Enzim; enzim olahan tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya.
189. ex 3507.10.00 - Rennet dan konsentratnya Berasal dari hewan
√
√
190. ex 3507.90.00 - Lain-lain Berasal dari hewan
√
√
II. BERAS No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. UNTUK KEPERLUAN UMUM
PI BARU
PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan umum hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan umum berupa Beras dengan komposisi butir patah dan butir menir ≤ 25%, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
Penerbitan:
a. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U)
10.06 Beras.
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
191. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM;
TNE
√ √
192. ex.1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM;
TNE
√ √
193. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen)
KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Umum
-- Lain-lain:
194. ex 1006.30.99 --- Lain-lain
Beras lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 25% (dua puluh lima persen) KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan hasil rapat koordinasi terbatas atau paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender,
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Umum (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
B. UNTUK KEPERLUAN LAIN (API-P)
PI BARU
PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI
Beras keperluan lain untuk keperluan bahan baku hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (API- P) berupa Beras dengan komposisi butir utuh ≤
10.06 Beras.
1006.40 - Beras pecah:
195. ex 1006.40.90 -- Lain-lain - Beras pecah dengan tingkat keutuhan ≤15% (lima belas persen) - Beras Ketan pecah dengan tingkat keutuhan ≤ KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 15% (lima belas persen) berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
1. nama perusahaan;
2. alamat perusahaan;
3. volume pengajuan Impor;
4. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku beras yang akan diimpor;
5. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
6. alamat gudang penyimpanan; dan
7. kapasitas gudang penyimpanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras 15%, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras keperluan lain (API-P):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) selama sisa masa berlaku
11.02 Tepung serealia selain gandum atau meslin.
1102.90 - Lain-lain
196. 1102.90.10 -- Tepung Beras - Tepung Beras - Tepung Beras Ketan - Tepung Beras lainnya KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Keperluan Lain (API-P):
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke TPB, KEK, dan KPBPB.
PI Beras Keperluan Lain (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Beras Keperluan Lain (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
C. UNTUK KEPERLUAN LAIN (BUMN pemilik API-U)
PI BARU
KETENTUAN PENERBITAN PI
10.06 Beras.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1006.30 - Beras setengah giling atau digiling seluruhnya, disosoh atau dikilapkan maupun tidak:
PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat pernyataan bahwa beras yang diimpor tidak didistribusikan ke pasar tradisional dan pasar induk serta hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan peruntukkan toko modern, hotel, restoran, catering, rumah sakit dan/atau apotik; dan
2. Rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, wilayah, dan nama
Beras keperluan lain hanya dapat diimpor oleh BUMN sebagai pemilik API-U.
Beras yang dapat diimpor untuk keperluan lain (BUMN sebagai pemilik API-U) berupa Beras dengan komposisi butir patah dan butir menir ≤10% untuk beras ketan, dan ≤5% untuk selain beras ketan, yang ditentukan sesuai dengan standar mutu beras yang berlaku nasional.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Beras keperluan lain (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku
197. ex 1006.30.30 -- Beras Ketan Beras ketan dengan tingkat kepecahan ≤ 10% (sepuluh persen) KGM;
TNE
√ √
198. ex 1006.30.40 -- Beras Hom Mali Beras Hom Mali dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM;
TNE
√ √
199. ex 1006.30.50 -- Beras Basmati Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM;
TNE
√ √
200. ex 1006.30.60 -- Beras Malys Beras dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) KGM;
TNE
√ √
201. ex 1006.30.70 -- Beras beraroma lainnya - Beras Jasmine dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) - Beras beraroma lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border 5% (lima persen)
distributor/perusahaa
n. PERUBAHAN PI
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa
-- Lain-lain:
202. ex 1006.30.91 --- Beras setengah masak Beras Kukus KGM;
TNE
√ √
203. ex 1006.30.99 --- Lain-lain - Beras Japonica dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen) - Beras Lainnya dengan tingkat kepecahan ≤ 5% (lima persen)
KGM;
TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan
3. Perubahan rencana Impor per bulan yang dilengkapi dengan rencana distribusi yang memuat: jumlah, berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border wilayah, dan nama distributor/perusahaa n, dalam hal terdapat perubahan jumlah.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK, dan KPBPB.
PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang
Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Beras Keperluan Lain (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
III. JAGUNG No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. UNTUK KEBUTUHAN PAKAN PI BARU
PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan KETENTUAN PENERBITAN PI
Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.99 hanya dapat diimpor untuk kebutuhan pakan.
Jagung kebutuhan pakan hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan:
a. PI Jagung Kebutuhan
10.05 Jagung.
1005.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
204. 1005.90.99 --- Lain-lain
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berupa Data Tersedia dalam bentuk surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan.
Dalam hal Neraca Komoditas telah Pakan (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API- U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U):
paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Kebutuhan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Pakan (BUMN pemilik API- U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Jagung Kebutuhan Pakan (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dilakukan realisasi Impor.
B. UNTUK BAHAN BAKU INDUSTRI PI BARU
PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk surat pernyataan yang menyatakan kapasitas produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
1. nama perusahaan;
2. alamat perusahaan;
3. volume pengajuan Impor;
4. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan KETENTUAN PENERBITAN PI
Jagung dengan Pos Tarif/HS 1005.90.91 sebagai bahan baku industri hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P.
Jagung hanya dapat diimpor untuk kebutuhan bahan baku industri termasuk untuk pemenuhan bahan baku industri makanan dan minuman yang terintegrasi peternakan, berupa jagung dengan spesifikasi khusus.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah
10.05 Jagung.
1005.90 - Lain-lain:
-- Lain-lain:
205. 1005.90.91 --- Layak untuk dikonsumsi manusia
√
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dari penggunaan bahan baku jagung yang akan diimpor;
5. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
6. alamat gudang penyimpanan; dan
7. kapasitas gudang penyimpanan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Jagung Bahan Baku ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Jagung Bahan Baku
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan; dan
3. Surat pernyataan yang menyatakan kapasitas Industri (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API- P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border produksi industri berbahan baku komoditi yang diimpor, merupakan surat pernyataan yang ditandatangani oleh pengurus perusahaan yang berisi informasi paling sedikit mengenai:
a. nama perusahaan;
b. alamat perusahaan;
c. volume pengajuan Impor;
d. jenis dan jumlah produk yang dihasilkan dari penggunaan bahan baku jagung yang akan diimpor;
e. kapasitas produksi berbahan baku komoditi yang diimpor;
f. alamat gudang penyimpanan; dan
g. kapasitas gudang penyimpanan, dalam hal terdapat perubahan jumlah.
PERPANJANGAN PI ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
Perpanjangan PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Jagung Bahan Baku Industri (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
sedang dilakukan realisasi Impor.
IV. GULA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border A. Gula Kristal Mentah/Gula Kasar (Raw Sugar)
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL MENTAH
Gula Kristal Mentah hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Mentah:
1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
dan
2. dari luar daerah pabean dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Penerbitan:
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
- Gula kasar tidak mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna:
206. ex 1701.12.00 -- Gula bit Dengan ICUMSA ≥ 600 IU TNE
√ √
207. ex 1701.13.00 -- Gula tebu yang dirinci pada Catatan Subpos 2 pada Bab ini TNE
√ √
208. ex 1701.14.00 -- Gula tebu lainnya TNE
√ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P); dan
2. perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
1. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
2. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API- P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
1. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
2. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN;
3. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
2. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Penerbitan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P); dan
2. perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
4. Rekomendasi dari kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan;
dan/atau
5. Surat penugasan dari Menteri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
MASA BERLAKU PI Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
1. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
2. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan rekomendasi bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan rekomendasi dan/atau perubahan surat penugasan bagi Persetujuan Impor yang diterbitkan berdasarkan surat penugasan, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dan/atau surat penugasan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Importir pemilik PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang hasil olahan atau hasil produksi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API- P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (API-P) hanya dapat dilakukan selama:
1. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
2. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P):
1. Dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
2. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah selain untuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah P) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PI BARU
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan
2. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak memasukkan Gula Kristal Mentah yang diimpor ke pasar dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku produksi sendiri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah selain untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih atau Gula Kristal Rafinasi (API- P) hanya dapat dilakukan selama:
1. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
2. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
1. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
2. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Mentah (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama:
1. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor, dan/atau
2. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
B.
Gula Kristal Rafinasi (Refined Sugar)
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
PI BARU
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, KETENTUAN PENERBITAN PI GULA KRISTAL RAFINASI
Gula Kristal Rafinasi hanya dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API- P.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Rafinasi:
1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
dan
2. dari luar daerah pabean dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah
- Lain-lain:
1701.99 -- Lain-lain:
209. ex 1701.99.10 --- Gula dimurnikan Dengan ICUMSA ≤ 75 IU TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) sesuai dengan masa berlaku rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PI BARU
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat Keputusan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan tentang Pemberian Fasilitas KITE atau Penetapan KB; dan
2. Surat Pernyataan yang menyatakan tidak memasukkan Gula Kristal Rafinasi yang diimpor ke pasar dalam negeri dan akan menggunakannya sebagai bahan baku Kristal Rafinasi (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border produksi sendiri.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API- P di Kawasan Berikat) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan 1 (satu)
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku; dan
2. Surat pernyataan yang menjelaskan alasan perubahan.
kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat diajukan dalam hal:
1. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
2. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border telah dimuat pada alat angkut.
terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Rafinasi (API-P dengan fasilitas KITE atau API-P di Kawasan Berikat) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
C.
Gula Kristal Putih (Plantation White Sugar)
PI BARU
PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia berupa surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas KETENTUAN PENERBITAN PI
Gula Kristal Putih hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berlaku terhadap Impor Gula Kristal Putih:
1. dari luar daerah pabean ke Tempat Penimbunan Berikat;
dan
2. dari luar daerah pabean untuk dengan tujuan ekspor dalam rangka kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan
17.01 Gula tebu atau gula bit dan sukrosa murni kimiawi, dalam bentuk padat.
- Lain-lain:
210. ex 1701.91.00 -- Mengandung tambahan bahan perasa atau pewarna Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE
√
1701.99 -- Lain-lain:
211. ex 1701.99.90 --- Lain-lain Dengan ICUMSA antara 76 IU - 300 IU TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pemerintahan di bidang pangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum
PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Penerbitan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U);
dan
2. perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API- U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir ditetapkan, perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Gula Kristal Putih (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Importir pemilik PI Gula Kristal Putih (API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai dengan Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Gula Kristal Putih (API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Gula Kristal Putih (API- U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Gula Kristal Putih (API-U) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
V. BAWANG PUTIH No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin.
PI BARU
PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk sebagai berikut:
1. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau KETENTUAN PENERBITAN PI BAWANG PUTIH
Bawang Putih dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API-U)
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API- U) sesuai dengan masa berlaku Neraca
0703.20 Bawang Putih:
212. 0703.20.90 -- Lain-lain
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik bawang putih; dan
3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API- U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Perubahan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bawang Putih (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Importir pemilik PI Bawang Putih (API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir;
4. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
5. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama :
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Bawang Putih untuk pemenuhan stok dan dan stabilisasi harga hanya dapat diimpor oleh BUMN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku);
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan pemilik API-U.
Penerbitan:
a. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U)) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
4. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam kondisi tertentu hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan dalam hal kondisi tertentu, hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bawang Putih (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bawang Putih (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border BAWANG PUTIH
PI BARU
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
2. Laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Importir pemilik PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) wajib menyampaikan laporan realisasi distribusi barang yang diimpor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. Belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. Belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
dan
3. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Perubahan laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam laporan hasil verifikasi, rekomendasi, atau pertimbangan teknis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian atau lembaga pemerintahan yang
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Bawang Putih Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
VI. PRODUK HORTIKULTURA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.01 Kentang, segar atau dingin.
PI BARU
PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat keterangan mengenai kemampuan KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk Hortikultura dapat diimpor oleh pelaku usaha pemilik API-P atau API-U.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P
0701.90 - Lain-lain:
213. 0701.90.10 -- Kentang untuk membuat potato chips
√ √ √
214. 0701.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
07.03 Bawang bombay, bawang merah, bawang putih, bawang bakung/perai dan sayuran sejenis lainnya, segar atau dingin.
0703.10 - Bawang bombay dan bawang merah:
-- Bawang bombay:
215. 0703.10.19 --- Lain-lain
√ √ √
-- Bawang merah:
216. 0703.10.29 --- Lain-lain
√ √ √
07.06 Wortel, lobak cina, akar bit untuk salad, salsify, celeriac, lobak dan akar sejenis yang dapat dimakan, segar atau dingin.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
0706.10 - Wortel dan Lobak Cina:
dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura;
2. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor); dan
3. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural atau API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Produk Hortikultura
217. 0706.10.10 -- Wortel
√ √ √
07.09 Sayuran lainnya, segar atau dingin.
0709.60 - Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
218. 0709.60.10 -- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √ √
08.03 Pisang, termasuk pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah, segar atau dikeringkan.
0803.10 - Pisang yang tidak cocok dikonsumsi langsung sebagai buah
219. 0803.10.10 -- Segar
√ √ √
220. 0803.10.20 -- Dikeringkan
√ √ √
0803.90 - Lain-lain:
221. 0803.90.10 -- Lady’s finger banana
√ √ √
222. 0803.90.20 -- Pisang cavendish (Musa acuminata)
√ √ √
223. 0803.90.30 -- Pisang chestnut (persilangan Musa acuminata dengan Musa balbisiana, kultivar Berangan)
√ √ √
224. 0803.90.90 -- Lain-lain
√ √ √
08.04 Korma, buah ara, nanas, alpokat, jambu, mangga dan manggis, segar atau dikeringkan.
225. 0804.30.00 - Nanas
√ √ √
0804.50 - Jambu, mangga dan manggis:
-- Mangga
226. 0804.50.21 --- Segar
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
227. 0804.50.22 --- Dikeringkan Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U;
dan/atau
c. Rencana Produksi untuk API-P.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Perubahan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
(API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
Dalam hal PI Produk Hortikultura diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31
√ √ √
228. 0804.50.30 -- Manggis
√ √ √
08.05 Buah jeruk, segar atau dikeringkan
0805.10 - Orange:
229. 0805.10.10 -- Segar
√ √ √
- Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma);
clementine, wilking dan buah jeruk hibrida semacamnya:
230. 0805.21.00 -- Mandarin (termasuk tangerin dan satsuma)
√
√ √
231. 0805.22.00 -- Clementine
√ √ √
232. 0805.29.00 -- Lain-lain
√ √ √
233. 0805.40.00 - Grapefruit, termasuk pomelo
√ √ √
0805.50 - Lemon (Citrus lemon, Citrus limonum) dan limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia):
234. 0805.50.10 -- Lemon (Citrus limon, Citrus limonum)
√ √ √
235. 0805.50.20 -- Limau (Citrus aurantifolia, Citrus latifolia)
√ √ √
236. 0805.90.00 - Lain-lain
√ √ √
08.06 Anggur, segar atau dikeringkan.
237. 0806.10.00 - Segar
√ √ √
08.07 Melon (termasuk semangka) dan pepaya (papayas), segar.
- Melon (termasuk semangka):
238. 0807.19.00 -- Lain-lain
√ √ √
239. 0807.20.00 - Pepaya
√ √ √
08.08 Apel, pir dan quince, segar.
240. 0808.10.00 - Apel
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
08.10 Buah lainnya, segar.
1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir;
3. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan; dan
4. Bukti penguasaan atas Desember tahun berjalan, Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Produk Hortikultura telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan
b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
241. 0810.60.00 - Durian
√ √ √
0810.90 - Lain-lain:
242. 0810.90.10 -- Lengkeng; termasuk mata kucing
√ √ √
--Lain-lain:
243. 0810.90.92 --- Buah naga
√ √ √
09.04 Lada dari genus Piper; buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta yang dikeringkan atau dihancurkan atau ditumbuk.
- Buah dari genus Capsicum atau dari genus Pimenta:
0904.21 -- Dikeringkan, tidak dihancurkan atau ditumbuk:
244. 0904.21.10 --- Cabai (buah dari genus Capsicum)
√ √ √
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor).
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Hortikultura (API-P Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Hortikultura (API-P atau API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Hortikultura (API-P atau API-U) hanya dapat dilakukan selama:
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border atau API-U) yang masih berlaku);
2. Surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat keterangan mengenai kemampuan dan kelayakan tempat penyimpanan;
3. Bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage), untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam bukti penguasaan atas gudang berpendingin (cold storage) dibuktikan dengan dokumen kepemilikan gudang dan/atau surat perjanjian sewa - menyewa yang dibuat di hadapan Notaris (Akta Notaris) yang terdaftar sesuai ketentuan peraturan
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
Importir (API-P) dapat memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura yang diimpor ke Importir (API-P) lain, dalam hal:
a. Mesin produksi mengalami kerusakan berat sehingga tidak dapat digunakan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya;
atau
b. Mesin produksi hilang, yang dibuktikan dengan surat keterangan kehilangan dari
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border perundang – undangan dengan sisa masa berlaku paling sedikit 1 (satu) tahun takwim (sesuai dengan periode berlaku Persetujuan Impor); dan
4. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U;
dan/atau
c. Rencana Produksi untuk API-P, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi produk hortikultura Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
Sebelum memperdagangkan dan/atau memindahtangankan Produk Hortikultura kepada Importir (API-P) lainnya, Importir (API-P) harus menyampaikan pernyataan mandiri (self declaration) secara elektronik melalui laman http://inatrade.kemendag.
go.id dengan melampirkan:
a. PI Produk Hortikultura; dan
b. Surat keterangan dari surveyor yang menyebutkan mesin produksi mengalami kerusakan berat dan faktor penyebabnya;
atau
c. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
PI Produk Hortikultura
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter;
b. Rencana Distribusi untuk API-U;
dan/atau
c. Rencana Produksi untuk API-P.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hortikultura (API-P atau API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga hanya dapat diimpor oleh BUMN pemilik API-U.
Penerbitan:
a. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U); dan
b. perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) terkait jumlah, berdasarkan hasil kesepakatan rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
PEMENUHAN STOK DAN STABILISASI HARGA PRODUK HORTIKULTURA
PI BARU
PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas
Dalam hal Neraca Komoditas belum kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pangan.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia sebagai berikut:
1. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
2. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter; dan/atau
b. Rencana Distribusi Produk Hortikultura.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu, antara lain: bencana alam dan gangguan teknis alat angkut.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border PERUBAHAN PI
Perubahan PI Produk Hortikultura (BUMN pemilik API-U):
Perubahan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Perpanjangan PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender.
Dalam hal PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) diterbitkan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Desember, Impor Produk Hortikultura masih dapat dilakukan dengan ketentuan:
a. Produk Hortikultura telah dimuat dalam alat angkut dari negara asal paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan; dan
b. Harus sudah tiba di pelabuhan tujuan paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender, dibuktikan
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keterangan:
1. PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dengan dokumen pabean berupa manifest (BC 1.1).
KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Produk Hortikultura
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam surat penugasan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk BUMN atau kepala lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pangan; dan
3. Dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi Produk Hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor (VPTI) harus dilakukan di negara asal barang di luar negeri sebelum dikapalkan selain impor atau pemasukan ke KEK dan KPBPB.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI Produk Hortikultura untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) hanya dapat dilakukan selama:
a. belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor;
dan/atau
b. belum diterbitkan Laporan Surveyor.
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border dan Statement Letter; dan/atau
b. Rencana Distribusi Produk Hortikultura, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam dokumen lainnya yang memuat informasi terkait dengan komoditi produk hortikultura yang akan diimpor antara lain berupa:
a. Sertifikat Good Agricultural Practices (GAP) yang masih berlaku saat penerbitan PI dan Statement Letter; dan/atau
b. Rencana Distribusi produk hortikultura.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U):
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Produk Hortikultura Untuk Pemenuhan Stok dan Stabilisasi Harga (BUMN pemilik API-U) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang;
dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
07.14 Ubi kayu, arrowroot, salep, Jerusalem artichokes, ubi jalar serta akar-akaran dan bonggol-bonggolan semacam itu yang mengandung banyak pati atau inulin, segar, dingin, beku atau dikeringkan, dalam bentuk irisan maupun tidak atau dalam bentuk pelet;
empulur sagu.
PI BARU
PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, persyaratan berupa Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, persyaratan berupa Data Tersedia dalam bentuk rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERUBAHAN PI
Perubahan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
KETENTUAN PENERBITAN PI
Ubi Kayu dan Produk Turunannya dengan Pos Tarif/HS
0714.10.11,
1106.20.10, dan
1108.14.00 hanya dapat diimpor oleh Pelaku Usaha pemilik API-P.
MASA BERLAKU PI
Masa berlaku PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
a. Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan, masa berlaku PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) sesuai dengan masa berlaku Neraca Komoditas.
b. Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku PI Ubi Kayu dan Produk
0714.10 - Ubi kayu (cassava):
-- Irisan atau dalam bentuk pelet:
245. 0714.10.11 --- Kepingan dikeringkan KGM;
TNE
√
11.06 Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sayuran polongan dikeringkan dari pos 07.13, dari sagu atau dari akar atau bonggol dari pos 07.14 atau dari produk Bab 8.
1106.20 - Dari sagu, akar atau bonggol dari pos 07.14:
246. 1106.20.10 -- Dari ubi kayu (cassava) KGM;
TNE
√
11.08 Pati; inulin.
- Pati
247. 1108.14.00 -- Pati ubi kayu (cassava) KGM;
TNE
√
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Perubahan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) dapat dilakukan dalam hal perubahan identitas Importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan:
1. PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan Neraca Komoditas.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan:
Dalam hal perubahan identitas Importir:
Turunannya (API-P) paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, masa berlaku perubahan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan, perpanjangan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border
1. PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku; dan
2. Data elektronik dalam NIB, terkait dengan identitas Importir.
Dalam hal perubahan uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, dan/atau spesifikasi/keteranga n:
1. PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku; dan
2. Perubahan rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang perindustrian, masa berlaku PI.
Perpanjangan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut;
dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa:
keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan Importir
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border untuk data dan/atau informasi yang mengalami perubahan tercantum dalam rekomendasi dari kementerian yang menyelenggaraka n urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P):
Dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan atau Neraca Komoditas belum ditetapkan:
1. PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API- P) yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari dapat memiliki 1 (satu) atau lebih PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode sesuai Neraca Komoditasnya.
Dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih untuk setiap jenis PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI Ubi Kayu dan Produk Turunannya (API-P) berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri PI Ubi Kayu dan Produk
No Pos Tarif/HS Uraian Barang Satuan Barang Persyaratan Keterangan IT IP PI LS Post Border Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
Turunannya (API-P) hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi Impor atau tidak sedang dilakukan realisasi Impor.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG TIDAK DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan dan kesehatan hewan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
II. BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemerintahan di bidang pertanian.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomenda si dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan internasional beserta para pejabatnya dimaksud keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
III. JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau
Surat Keterangan
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Direktur Jenderal atas nama Menteri
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan .
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
IV. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk
Surat Keterangan Direktur
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
V. BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai
Surat
1. Surat keterangan dari kementerian Surat Keterangan berlaku paling
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
VI. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari Kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/ rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara, dengan tetap memperhatikan surat
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan badan internasional beserta para pejabatnya dimaksud
keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
VII. UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Ubi Kayu dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan atau di bidang riset;
dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomndasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang sebagai hibah, hadiah atau
Surat Keterangan
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Direktur Jenderal atas nama Menteri
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh perwakilan negara asing beserta para pejabatnya dimaksud
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan Surat Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri, dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan.
4. Barang untuk keperluan badan internasional beserta pejabatnya yang bertugas di INDONESIA yang diimpor sendiri oleh badan internasional beserta para pejabatnya
Tanpa output dari Kementerian Perdagangan
Pengecualian dapat diberikan berdasarkan:
1. Pertimbangan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara dengan tetap memperhatikan surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan dimaksud menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian untuk jaminan keamanan pangan; dan
2. Surat pernyataan tidak akan diperjualbelikan.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
IMPOR YANG DILAKUKAN TIDAK UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I. HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
4. Barang untuk keperluan pameran
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat pernyataan yang menyatakan bahwa barang pameran tidak untuk diperdagangkan;
2. Undangan pameran; dan
3. Surat keterangan/dukungan/rekomen dasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Tanggal akhir berlaku Surat Keterangan tidak melewati tanggal akhir pelaksanaan pameran.
5. Barang promosi
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan/rekomendasi/ pertimbangan dari instansi atau kementerian/lembaga terkait; dan
2. Keterangaan penggunaan barang promosi.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
II. BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah
Surat Keterangan Direktur
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam Jenderal atas nama Menteri
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
III. JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT - SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
IV. GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT -SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
V. BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT- SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
VI. PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT- SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
VII.
UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Ubi Kayu dan Produk Turunannya pada Lampiran I No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan
1. Barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri
1. Surat keterangan dari kementerian atau lembaga terkait; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
2. Barang contoh uji untuk mendapatkan SPPT-SNI
Surat Keterangan Direktur
1. Surat keterangan dari LSPro untuk keperluan dan sampling report untuk keperluan Uji SPPT - Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Jenderal atas nama Menteri SNI; dan
2. Surat keterangan/dukungan/rekomend asi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
3. Barang contoh, penelitian, dan/atau pengembangan produk yang tidak untuk diperdagangkan
Surat Keterangan Direktur Jenderal atas nama Menteri Surat keterangan/dukungan/rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
Surat Keterangan berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Importir dapat memiliki 1 (satu) atau lebih Surat Keterangan yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
Surat Keterangan berlaku hanya untuk 1 (satu) kali penyampaian Pemberitahuan
No Kategori Pengecualian Batasan Nilai dan/atau Jumlah Output Pengecualian Persyaratan Keterangan Pabean Impor.
Pengecualian hanya diberikan untuk importir pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN
IMPOR YANG DILAKUKAN UNTUK KEGIATAN USAHA BAGI IMPORTIR YANG DAPAT MEMILIKI NIB YANG BERLAKU SEBAGAI API
I.
HEWAN DAN PRODUK HEWAN Cakupan Barang: Hewan dan Produk Hewan pada Lampiran I
-
II.
BERAS Cakupan Barang: Beras pada Lampiran I
-
III.
JAGUNG Cakupan Barang: Jagung pada Lampiran I
-
IV.
GULA Cakupan Barang: Gula pada Lampiran I
-
V.
BAWANG PUTIH Cakupan Barang: Bawang Putih pada Lampiran I
-
VI.
PRODUK HORTIKULTURA Cakupan Barang: Produk Hortikultura pada Lampiran I
-
VII.
UBI KAYU DAN PRODUK TURUNANNYA Cakupan Barang: Ubi Kayu dan Produk Turunannya pada Lampiran I
-
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2025 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 18 TAHUN 2025 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN ATAS PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 20 TAHUN 2021 TENTANG KEBIJAKAN DAN PENGATURAN IMPOR
IMPOR BARANG PERTANIAN DAN PETERNAKAN UNTUK KEPERLUAN TES PASAR UNTUK IMPORTASI DARI LUAR DAERAH PABEAN, KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS, KAWASAN EKONOMI KHUSUS, DAN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT KE TEMPAT LAIN DALAM DAERAH PABEAN
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
1. Produk Hewan Olahan
Lampiran I Barang diatur Impor nomor urut 101 sampai dengan nomor urut 190
√
√ PI BARU:
Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERUBAHAN PI:
Dalam hal perubahan identitas importir, uraian barang, pos tarif/HS, jumlah, satuan, negara asal, negara muat, Pelabuhan muat, Pelabuhan tujuan dan/atau spesifikasi/keterangan:
MASA BERLAKU PI
Berlaku paling lama 1 (satu) tahun takwim.
Masa berlaku perubahan PI selama sisa masa berlaku PI induknya.
KETENTUAN PERPANJANGAN PI
Perpanjangan PI hanya dapat dilakukan 1 (satu)
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border
1. PI yang masih berlaku;
dan
2. Perubahan Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, untuk perubahan data dan informasi yang tercantum dalam Pertimbangan Teknis dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
PERPANJANGAN PI:
1. PI yang masih berlaku;
2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari Importir yang menjelaskan bahwa barang telah dimuat pada alat angkut sebelum masa berlaku Persetujuan Impor berakhir dan alasan keterlambatan kedatangan barang; dan
3. Bill of Lading (B/L) atau kali, dengan masa berlaku perpanjangan PI paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender, terhitung setelah berakhirnya masa berlaku PI.
Perpanjangan PI hanya dapat diajukan dalam hal:
a. Barang telah dimuat pada alat angkut; dan
b. Terjadi keterlambatan kedatangan Barang yang diakibatkan oleh keadaan tertentu berupa: keadaan kahar, bencana kemanusiaan, bencana alam, gangguan teknis alat angkut, dan/atau keadaan lain yang mengakibatkan
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border Airway Bill (AWB) terhadap barang yang telah dimuat pada alat angkut.
keterlambatan kedatangan.
KETENTUAN LAIN- LAIN
Importir hanya dapat memiliki 1 (satu) PI Barang untuk Keperluan Tes Pasar yang masih berlaku, dalam 1 (satu) periode.
PI berlaku untuk 1 (satu) atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Impor.
Perubahan satuan barang dan/atau Pos Tarif/HS terhadap suatu nomor seri Barang dalam PI hanya dapat dilakukan selama belum dilakukan realisasi impor atau
No Kelompok Komoditi Cakupan Barang Jenis PI LS Pengawasan Persyaratan Keterangan BK BTP BPJ Border Post Border tidak sedang dilakukan realisasi impor.
Importir hanya dapat melakukan importasi BTP paling lama 2 (dua) tahun untuk jenis komoditi yang sama.
Catatan:
- BK = Barang Komplementer; BTP = Barang untuk Keperluan Tes Pasar; dan BPJ = Barang untuk Keperluan Pelayanan Purna Jual.
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI SANTOSO
Koreksi Anda
