Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis, belum diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa:
a. hewan dan produk hewan;
b. beras;
c. jagung;
d. bawang putih;
e. produk hortikultura; dan
f. ubi kayu dan produk turunannya, dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan berupa gula dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan.
(3) Verifikasi atau Penelusuran Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) terhadap Impor Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rangka fasilitas kemudahan Impor tujuan ekspor pembebasan hanya dapat dilakukan di negara asal Barang di luar negeri sebelum dikapalkan.
4. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
