Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Teks Saat Ini
(1) Pemasukan Barang Pertanian dan Peternakan berupa:
a. hewan dan produk hewan;
b. beras keperluan lain API-P;
c. jagung; dan
d. ubi kayu dan produk turunannya, ke TPB belum diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor berupa:
a. Perizinan Berusaha di bidang Impor; dan/atau
b. Verifikasi atau Penelusuran Teknis.
(2) Ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor diberlakukan atas pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean tujuan diimpor untuk dipakai.
(3) Dalam hal tertentu, ketentuan kebijakan dan pengaturan Impor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dikecualikan terhadap pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
(4) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan Impor.
(5) PI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) untuk pengeluaran Barang Pertanian dan Peternakan asal luar Daerah Pabean dari TPB ke tempat lain dalam Daerah Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
(6) PI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan oleh:
a. Pelaku Usaha TPB;
b. Importir; atau
c. Pelaku Usaha di tempat lain dalam Daerah Pabean yang memiliki Barang Pertanian dan Peternakan atau yang menerima Barang Pertanian dan Peternakan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
