Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 31 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Barang Pertanian dan Peternakan
Teks Saat Ini
(1) Barang Pertanian dan Peternakan yang diatur impornya terdiri atas:
a. hewan dan produk hewan;
b. beras;
c. gula;
d. jagung;
e. bawang putih;
f. produk hortikultura; dan
g. ubi kayu dan produk turunannya.
(2) Beras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. beras keperluan umum BUMN pemilik API-U;
b. beras keperluan lain API-P; dan
c. beras keperluan lain BUMN pemilik API-U.
(3) Barang Pertanian dan Peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
2. Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
