Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Kalibrasi dan Interkomparasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Verifikasi SUML milik UPT dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (3) Biaya yang dikeluarkan dalam rangka penyelenggaraan Verifikasi SUML milik UML dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Koreksi Anda