Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UML dapat melakukan Verifikasi SUML miliknya secara internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (6) huruf c dan ayat (7) huruf c setelah dilakukan penilaian kemampuan Verifikasi internal. (2) Kepala Dinas mengajukan permohonan penilaian kemampuan verifikasi SUML secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. daftar seluruh SUML yang dimiliki UML beserta salinan sertifikat SUML; b. spesifikasi teknis yang dilengkapi dengan foto dan/atau video; c. salinan prosedur atau instruksi kerja untuk melakukan Verifikasi; dan d. sertifikat pelatihan, bimbingan teknis, dan/atau magang terkait pengelolaan standar yang pernah diikuti oleh personel UML. (4) Penilaian kemampuan Verifikasi internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan bersamaan dengan kegiatan penilaian, surveilans, atau penilaian ulang terhadap UML sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Unit Metrologi Legal. (5) Berdasarkan hasil penilaian kemampuan Verifikasi SUML miliknya secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4), Direktur menerbitkan SKVI. (6) Format SKVI sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda