Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri atas:
a. BP SUML;
b. BSML; dan
c. BP UTTP.
(2) UML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) terdiri dari:
a. UML Provinsi DKI Jakarta; dan
b. UML kabupaten/kota.
(3) BP SUML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 1, Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasi SUML miliknya secara internal; dan
c. mengkalibrasikan Standar Acuan miliknya yang tidak dapat diverifikasi secara internal ke laboratorium yang terakreditasi di dalam negeri atau luar negeri.
(4) BSML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BP SUML; dan
c. memverifikasi SUML miliknya secara internal.
(5) BP UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BP SUML; dan
c. memverifikasi SUML miliknya secara internal.
(6) UML Provinsi DKI Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a wajib:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 2, Standar Ukuran Tingkat 3, dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BSML atau BP SUML; dan
c. memverifikasi SUML miliknya secara internal.
(7) UML kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b wajib:
a. mengelola Standar Ukuran Tingkat 3 dan Standar Ukuran Tingkat 4 miliknya;
b. memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BSML;
dan
c. memverifikasi SUML miliknya secara internal.
(8) Dalam hal UPT atau UML memiliki dan menggunakan SUML lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a, ayat (6) huruf a, dan ayat (7) huruf a, untuk pelaksanaan Verifikasi, pengelolaan SUML harus dilakukan sesuai dengan persyaratan Kelas Akurasi.
(9) Dalam hal UML kabupaten/kota tidak dapat memverifikasikan Standar Acuan miliknya ke BSML sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, UML kabupaten/kota dapat memverifikasikan Standar Acuan ke BP SUML atau UML Provinsi DKI Jakarta setelah memperoleh persetujuan Direktur.
(10) BP SUML, BSML, BP UTTP, UML Provinsi DKI Jakarta dan UML Kabupaten/Kota yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai unit metrologi legal.
(11) Tata cara memperoleh persetujuan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
