Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawatan SUML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. penentuan tempat penyimpanan; b. perawatan dan pemeliharaan secara rutin yang sesuai dengan prosedur; c. pemindahan SUML yang sesuai dengan penggunaannya; dan d. penggantian bagian SUML yang diperbolehkan. (2) Penggunaan SUML sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b, harus memastikan SUML: a. Mampu Telusur sebelum digunakan; b. digunakan sesuai dengan prosedur; dan c. digunakan di tempat yang memenuhi syarat kondisi operasional untuk lokasi dan lingkungan. (3) Jaminan kesesuaian hasil pengukuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. Pengecekan Antara; b. Interkomparasi; dan/atau c. Replika Pengujian.
Koreksi Anda