Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
a. pemeriksaan;
b. pengujian; dan
c. Penandaan Verifikasi.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan terhadap SUML sebelum dilakukan Penandaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c.
(3) Penandaan Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dilakukan dengan membubuhkan tanda Verifikasi berupa segel Verifikasi dan/atau stiker Verifikasi serta penerbitan sertifikat Verifikasi.
(4) Bentuk, ukuran, penggunaan tanda Verifikasi, dan sertifikat Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
