Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 31 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2024 tentang Standar Ukuran Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a memuat keterangan mengenai persyaratan pencantuman identitas SUML yang terdiri atas: a. nama produsen; b. merek; c. tipe; d. keakurasian atau ketelitian; dan e. petunjuk penggunaan. (2) Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, memuat spesifikasi bentuk, konstruksi, dan/atau bahan SUML. (3) Syarat kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c memuat sifat kemetrologian, ketentuan batas kesalahan, dan/atau Ketidakpastian Pengukuran. (4) Prosedur Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d memuat tata cara pemeriksaan, pengujian, dan Penandaan Verifikasi.
Koreksi Anda