Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi hasil monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh PPK dan Pejabat yang Berwenang.
(2) Rekomendasi hasil pengawasan KASN bersifat mengikat sehingga jika ada hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti maka KASN akan merekomendasikan untuk menjatuhkan sanksi terhadap PPK dan Pejabat yang Berwenang yang melanggar prinsip sistem merit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
