Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Monitoring pelaksanaan seleksi terbuka JPT Utama, Madya dan Pratama dilakukan oleh KASN. (2) Kandidat yang terpilih ditetapkan dengan dilakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun untuk kepentingan evaluasi kinerja.
Koreksi Anda