Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Pemberhentian JPT harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mencapai batas usia pensiun dalam jabatannya;
b. melakukan pelanggaran disiplin berat, integritas dan moralitas;
c. Tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan dan setelah 6 (enam) bulan diberikan kesempatan tidak dapat memperbaiki kinerjanya serta tidak lulus uji Kompetensi; dan
d. Tidak memenuhi syarat dalam JPT.
Koreksi Anda
