Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Penetapan dan pengangkatan JPT dilakukan oleh PRESIDEN atau PPK sesuai kewenangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Koreksi Anda
