Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penetapan dan pengangkatan JPT dilakukan oleh PRESIDEN atau PPK sesuai kewenangan berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3).
Koreksi Anda