Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Panitia seleksi menyampaikan 3 (tiga) orang calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) kepada ketua panitia seleksi yang selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri.
(2) Menteri memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) orang nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dengan memperhatikan pertimbangan ketua panitia seleksi untuk ditetapkan.
Koreksi Anda
