Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT dilakukan untuk setiap tahapan seleksi.
(2) Panitia seleksi mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi mengenai:
a. nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan
b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya.
(3) Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap Jabatan yang akan diisi, sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk disampaikan kepada PPK.
Koreksi Anda
