Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman hasil seleksi pengisian JPT dilakukan untuk setiap tahapan seleksi. (2) Panitia seleksi mengumumkan secara terbuka pada setiap tahapan seleksi mengenai: a. nilai yang diperoleh peserta seleksi berdasarkan peringkat; dan b. peserta seleksi yang berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. (3) Pada tahapan akhir, panitia seleksi memilih 3 (tiga) orang peserta seleksi dengan nilai terbaik untuk setiap Jabatan yang akan diisi, sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, atau Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama untuk disampaikan kepada PPK.
Koreksi Anda