Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria dan metode penilaian didasarkan pada komposisi dan pembobotan hasil seleksi yaitu: a. penilaian Kompetensi bidang bobot 20% (dua puluh persen); b. penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural bobot 25% (dua puluh lima persen); c. wawancara bobot 35% (tiga puluh lima persen; dan d. penilaian rekam jejak bobot 20% (dua puluh persen). (2) Penilaian Kompetensi bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berdasarkan kriteria tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi dalam 3 (tiga) kriteria, yaitu: a. memenuhi syarat; b. masih memenuhi syarat;atau c. kurang memenuhi syarat. (4) Kriteria penilaian Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada kesesuaian pekerjaan dengan Kompetensi seseorang (job person match), yaitu perbandingan antara nilai capaian Kompetensi dengan level Kompetensi standar Kompetensi jabatan dan ditulis dalam bentuk prosentase. (5) Kriteria nilai memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a apabila mencapai prosentase lebih dari atau sama dengan 80 (delapan puluh). (6) Kriteria nilai masih memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b apabila mencapai prosentase dengan rentang lebih dari atau sama dengan 68 (enam puluh delapan) sampai dengan kurang dari 80 (delapan puluh). (7) Kriteria nilai kurang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c apabila mencapai prosentase di bawah 68 (enam puluh delapan).
Koreksi Anda