Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tes kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f dilaksanakan setelah peserta dinyatakan lulus dan dilakukan dengan bekerjasama dengan unit fasilitas kesehatan yang dimiliki oleh pemerintah.
Koreksi Anda