Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Wawancara akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(2) huruf e bersifat klarifikasi atau pendalaman terhadap pelamar yang mencakup Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural, perilaku, karakter, dan pemahaman teknis terkait dengan isu aktual dan terkini.
Koreksi Anda
