Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi Kompetensi bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan dalam bentuk penulisan makalah untuk mengukur kemampuan substansi bidang yang dimiliki.
Koreksi Anda