Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c menggunakan metode assessment center. (2) Pelaksanaan seleksi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi dibantu oleh tim seleksi Kompetensi yang independen dan memiliki keahlian untuk melakukan seleksi Kompetensi.
Koreksi Anda