Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan penilaian terhadap profil pelamar untuk melihat kesesuaian jabatan yang dilamar dengan potensi dalam melaksanakan tugas jabatan, yang meliputi:
a. riwayat jabatan yang pernah diduduki;
b. latar belakang pendidikan formal;
c. pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan teknis atau fungsional yang pernah diikuti;
d. nilai prestasi kerja dalam satu tahun terakhir; dan
e. integritas yang dimiliki.
Koreksi Anda
