Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan penilaian terhadap berkas administrasi yang mendukung persyaratan dan dilakukan oleh sekretariat panitia seleksi.
Koreksi Anda