Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan dengan penilaian terhadap berkas administrasi yang mendukung persyaratan dan dilakukan oleh sekretariat panitia seleksi.
Koreksi Anda
