Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Seleksi pengisian JPT dilakukan sesuai dengan perencanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan tahapan:
a. seleksi administrasi;
b. penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas;
c. seleksi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural;
d. seleksi Kompetensi bidang;
e. wawancara akhir; dan
f. tes kesehatan.
Koreksi Anda
