Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seleksi pengisian JPT dilakukan sesuai dengan perencanaan pengisian JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). (2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan tahapan: a. seleksi administrasi; b. penelusuran rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas; c. seleksi Kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural; d. seleksi Kompetensi bidang; e. wawancara akhir; dan f. tes kesehatan.
Koreksi Anda