Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 April 2021
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Mei 2021
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KRITERIA PENILAIAN MAKALAH SELEKSI CALON PIMPINAN TINGGI
NO KRITERIA PENILAIAN NILAI
1. Pelamar pada makalah yang disusun tidak dapat memaparkan rencana kerja sesuai dengan jabatan yang dilamar.
0 – 20 (tidak memuaskan)
2. Pelamar pada makalah yang disusun memaparkan rencana kerja yang kurang relevan dengan jabatan yang dilamar.
21 - 40 (kurang memuaskan)
3. Pelamar pada makalah yang disusun dapat memaparkan rencana kerjanya sesuai dengan jabatan yang dilamar secara global.
41 - 60 (cukup)
4. Pelamar pada makalah yang disusun dapat memaparkan rencana kerjanya sesuai dengan jabatan yang dilamar secara sistematis.
61 - 80 (memuaskan)
5. Pelamar pada makalah yang disusun dapat memaparkan rencana kerjanya sesuai dengan jabatan yang dilamar secara sistematis, detil, dan implementatif.
81 - 100 (sangat memuaskan)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
INDIKATOR PENILAIAN REKAM JEJAK SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI
No Indikator Kategori Nilai
1. Pendidikan Memiliki kualifikasi pendidikan S1 sesuai dengan jabatan yang dilamar 60 Memiliki kualifikasi pendidikan S2 dan salah salah kualifikasi Pendidikan (S1/S2) tidak sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar 80 Memiliki kualifikasi pendidikan S1 dan S2 sesuai dengan bidang tugas jabatan yang dilamar 100
2. Nilai Prestasi Kerja Kategori Buruk - Cukup 60 Kategori Baik 80 Kategori sangat Baik 100
3. Diklatpim dan Diklat Teknis Diklatpim dan teknis belum sesuai 60 Diklatpim atau diklat teknis sesuai 80 Diklatpim dan teknis sesuai 100
4. Pengalaman Jabatan Pengalaman jabatan sesuai dengan persyaratan pada pasal 9 atau 10 60
Pengalaman jabatan memenuhi syarat minimal ditambah pengalaman jabatan lain yang tidak sesuai dengan bidang tugasnya selama 2 (dua) tahun 80 Pengalaman kerja memenuhi syarat minimal ditambah pengalaman kerja lain yang sesuai dengan bidang tugasnya selama 2 (dua) tahun 100
5. Integritas dan moralitas Pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat ringan pada saat menduduki jabatan fungsional/pengawas/administrator/JPT dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana 60 Pernah melakukan pelanggaran disiplin tingkat ringan sebelum menduduki jabatan 80
fungsional/pengawas/administrator/JPT dan tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan pidana Tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan pidana 100 Nilai Akhir = Nilai Rata-rata *Keterangan riwayat jabatan:
1. PNS : pengalaman jabatan dihitung sejak menduduki jabatan fungsional/pengawas/administrator/JPT;
2. Non PNS : pengalaman jabatan dihitung sejak menduduki jabatan supervisor atau setara.
3. Kesesuaian bidang tugas dalam pengalaman jabatan sebagaimana tabel sebagai berikut :
No Nama Jabatan Bidang Tugas Jabatan
1. Sekretaris Jenderal
1. Teknis Perdagangan
2. Kesekretariatan (Program dan anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan, Kepustakaan)
3. Hukum
4. Pendidikan dan Pelatihan
5. Data dan Sistem Informasi
2. Kepala Biro Perencanaan
1. Program
2. Anggaran
3. Bantuan luar negeri
3. Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian
1. Kelembagaan
2. Kepegawaian
3. Pendidikan dan Pelatihan
4. Kinerja
4. Kepala Biro Keuangan Keuangan dan Barang Milik Negara
5. Kepala Biro Hukum
1. Hukum
2. Peraturan Perundang-undangan
6. Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan
3. Ketatausahaan
4. Pengadaan barang/jasa
5. Keprotokolan
6. Rumah tangga dan Umum
7. Kepala Biro Hubungan Masyarakat
1. Kehumasan
2. Kepustakaan
8. Kepala Biro Advokasi Perdagangan
1. Hukum
2. Pengamanan Perdagangan
3. Perundingan Perdagangan Internasional
9. Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perdagangan
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Kepegawaian
10. Kepala Pusat Penanganan Isu Strategis
1. Analisa Kebijakan
2. Teknis perdagangan
11. Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi
1. Pengelolaan Data
2. Teknologi informasi dan komunikasi
12. Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Kemetrologian
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Kepegawaian
3. Kemetrologian
13. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
1. Teknis perdagangan dalam negeri
2. Kebijakan perdagangan dalam negeri
3. Pengawasan perdagangan
14. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan)
2. Hukum
3. Pengadaan
4. Kebijakan perdagangan dalam negeri
5. Teknis perdagangan dalam negeri
15. Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi
1. Teknis perdagangan dalam negeri
2. Kebijakan perdagangan dalam negeri
3. Pengawasan perdagangan
16. Direktur Sarana Distribusi dan Logistik
1. Teknis perdagangan dalam negeri
2. Kebijakan perdagangan dalam negeri
3. Pengawasan perdagangan
17. Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting
1. Teknis perdagangan dalam negeri
2. Kebijakan perdagangan dalam negeri
3. Pengawasan perdagangan
4. Mutu produk
18. Direktur Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri
1. Teknis perdagangan dalam negeri
2. Kebijakan perdagangan dalam negeri
3. Promosi perdagangan
4. Mutu produk
19. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
1. Teknis perdagangan
2. Kebijakan perdagangan
3. Perlindungan konsumen
4. Standardisasi
5. Metrologi legal
20. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan)
2. Hukum
3. Pengadaan
4. Kebijakan perlindungan konsumen dan tertib niaga
5. Teknis perlindungan konsumen dan tertib niaga
6. Teknis perdagangan dalam negeri
7. Ekspor dan impor
21. Direktur Pemberdayaan Konsumen
1. Kebijakan perlindungan konsumen
2. Teknis perlindungan konsumen
22. Direktur Standardisasi Dan Pengendalian Mutu
1. Kebijakan perlindungan konsumen
2. Teknis perlindungan konsumen
3. Standardisasi
4. Mutu produk
23. Direktur Metrologi
1. Kebijakan perlindungan konsumen
2. Teknis perlindungan konsumen
3. Metrologi legal
4. Pengawasan perdagangan
24. Direktur Pengawasan Barang Beredar Dan Jasa
1. Kebijakan perlindungan konsumen
2. Teknis perlindungan konsumen
3. Standardisasi
4. Pengawasan perdagangan
25. Direktur Tertib Niaga
1. Kebijakan perlindungan konsumen
2. Teknis perlindungan konsumen
3. Pengawasan perdagangan
4. Ekspor dan impor
26. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
1. Teknis perdagangan luar negeri
2. Kebijakan perdagangan luar negeri
27. Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan)
2. Hukum
3. Pengadaan
4. Kebijakan perdagangan luar negeri
5. Teknis perdagangan luar negeri
28. Direktur Ekspor Produk Pertanian Dan Kehutanan
1. Teknis perdagangan luar negeri
2. Kebijakan perdagangan luar negeri
3. Mutu produk
29. Direktur Ekspor Produk Industri Dan Pertambangan
1. Teknis perdagangan luar negeri
2. Kebijakan perdagangan luar negeri
3. Mutu produk
30. Direktur Impor
1. Teknis perdagangan luar negeri
2. Kebijakan perdagangan luar negeri
3. Mutu produk
31. Direktur Fasilitasi Ekspor Dan Impor
1. Teknis perdagangan luar negeri
2. Kebijakan perdagangan luar negeri
32. Direktur Pengamanan Perdagangan
1. Teknis perdagangan luar negeri
2. Kebijakan perdagangan luar negeri
33. Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
1. Teknis perundingan perdagangan internasional
2. Kebijakan perundingan perdagangan internasional
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Teknis promosi perdagangan
5. Mutu produk
34. Sekretaris Direktorat 1. Kesekretariatan (Program, Anggaran,
Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan)
2. Hukum
3. Pengadaan
4. Kebijakan perundingan perdagangan internasional
5. Teknis perundingan perdagangan internasional
6. Teknis perdagangan luar negeri
7. Teknis promosi perdagangan
35. Direktur Perundingan Multilateral
1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional
2. Teknis perundingan perdagangan internasional
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Teknis promosi perdagangan
5. Mutu produk
36. Direktur Perundingan ASEAN
1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional
2. Teknis perundingan perdagangan internasional
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Teknis promosi perdagangan
5. Mutu produk
37. Direktur Perundingan APEC dan Organisasi Internasional
1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional
2. Teknis perundingan perdagangan internasional
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Teknis promosi perdagangan
5. Mutu produk
38. Direktur Perundingan Bilateral
1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional
2. Teknis perundingan perdagangan
internasional
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Teknis promosi perdagangan
5. Mutu produk
39. Direktur Perundingan Perdagangan Jasa
1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional
2. Teknis perundingan perdagangan internasional
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Teknis promosi perdagangan
5. Mutu produk
40. Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
1. Teknis promosi perdagangan
2. Teknis perundingan perdagangan internasional
3. Teknis perdagangan luar negeri
41. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan)
2. Hukum
3. Pengadaan
4. Teknis promosi perdagangan
5. Teknis perundingan perdagangan internasional
6. Teknis perdagangan luar negeri
42. Direktur Pengembangan Pasar Dan Informasi Ekspor
1. Teknis promosi perdagangan
2. Teknis perundingan perdagangan internasional
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Data dan informasi
5. Kehumasan
43. Direktur Pengembangan Produk Ekspor
1. Teknis promosi perdagangan
2. Kebijakan perdagangan luar negeri
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Mutu produk
44. Direktur Kerja Sama 1. Teknis promosi perdagangan
Pengembangan Ekspor
2. Kebijakan perdagangan luar negeri
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Kehumasan
45. Direktur Pengembangan Promosi Dan Citra
1. Teknis promosi perdagangan
2. Kebijakan perdagangan luar negeri
3. Teknis perdagangan luar negeri
4. Kehumasan
46. Inspektur Jenderal
1. Pengawasan internal
2. Teknis perdagangan
3. Kebijakan perdagangan
4. Kesekretariatan
47. Sekretaris Inspektorat Jenderal
1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan)
2. Hukum
3. Pengadaan
4. Teknis pengawasan internal
48. Inspektur I
1. Teknis pengawasan internal
2. Kesekretariatan
3. Teknis perdagangan
49. Inspektur II
1. Teknis pengawasan internal
2. Kesekretariatan
3. Teknis perdagangan
50. Inspektur III
1. Teknis pengawasan internal
2. Kesekretariatan
3. Teknis perdagangan
51. Inspektur IV
1. Teknis pengawasan internal
2. Kesekretariatan
3. Teknis perdagangan
52. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi
2. Pengawasan perdagangan
3. Teknis perdagangan dalam negeri
53. Sekretaris Badan 1. Kesekretariatan (Program, anggaran,
Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan)
2. Hukum
3. Pengadaan
4. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi
5. Pengawasan perdagangan
4. Teknis perdagangan dalam negeri
54. Kepala Biro Peraturan Perundangan-undangan dan Penindakan
1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi
2. Pengawasan perdagangan
3. Hukum dan peraturan perundang- undangan
55. Kepala Biro Pengawasan Pasar Berjangka dan Fisik
1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi
2. Teknis perdagangan dalam negeri
3. Pengawasan perdagangan
56. Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar
1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi
2. Teknis perdagangan dalam negeri
3. Pengawasan perdagangan
57. Kepala Biro Pembinaan dan Pengawasan Sistem Resi Gudang dan Pasar
1. Teknis Perdagangan Berjangka Komoditi
2. Teknis perdagangan dalam negeri
3. Pengawasan perdagangan
58. Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan
1. Kebijakan perdagangan
2. Teknis perdagangan
59. Sekretaris Badan Pengkajian dan Pengembangan Perdagangan
1. Kesekretariatan (Program, anggaran, Kelembagaan, Kepegawaian, Umum, Pengadaan, Keuangan, Kehumasan, Kearsipan)
2. Hukum
3. Pengadaan
4. Kebijakan perdagangan
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
LAMPIRAN III
5. Teknis perdagangan
60. Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Dalam Negeri
1. Kebijakan perdagangan dalam negeri
2. Teknis perdagangan dalam negeri
61. Kepala Pusat Pengkajian Perdagangan Luar Negeri
1. Kebijakan perdagangan luar negeri
2. Teknis perdagangan luar negeri
62. Kepala Pusat Pengkajian Kerja Sama Perdagangan Internasional
1. Kebijakan perundingan perdagangan internasional
2. Teknis perundingan perdagangan internasional
63. Staf Ahli Bidang Pengamanan Pasar Teknis perdagangan
64. Staf Ahli Bidang Perdagangan Jasa Teknis perdagangan
65. Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Teknis perdagangan
66. Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga
1. Teknis perdagangan
2. Kesekretariatan
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 31 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEJABAT PIMPINAN TINGGI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
KRITERIA PENILAIAN WAWANCARA SELEKSI JABATAN PIMPINAN TINGGI
NO KRITERIA PENILAIAN NILAI
1. Pelamar tidak dapat memberikan jawaban.
0 - 20 (tidak memuaskan)
2. Pelamar memberikan jawaban yang kurang relevan.
21 – 40 (kurang memuaskan)
3. Pelamar dapat menjelaskan walaupun kurang lengkap dan kurang sistematis.
41 – 60 (cukup)
4. Pelamar dapat menjelaskan dengan lengkap dan sistematis.
61 – 80 (memuaskan)
5. Pelamar dapat menjelaskan dengan lengkap dan sistematis yang disertai contoh.
81 – 100 (sangat memuaskan)
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
MUHAMMAD LUTFI
Koreksi Anda
