Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain melalui pelamaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, panitia seleksi dapat mengundang PNS di luar Kementerian Perdagangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) untuk diikutsertakan di dalam seleksi. (2) Dalam hal panitia seleksi mengundang PNS yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk ikut dalam seleksi, PNS yang bersangkutan harus tetap mendapat rekomendasi dari PPK instansinya.
Koreksi Anda