Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelamaran pengisian JPT disampaikan kepada panitia seleksi. (2) Pelamaran yang dilakukan oleh PNS di luar Kementerian Perdagangan harus direkomendasikan oleh PPK instansinya.
Koreksi Anda