Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) JPT Madya di lingkungan Kementerian Perdagangan dapat diisi dari kalangan non-PNS dengan persetujuan PRESIDEN yang pengisiannya dilakukan secara terbuka dan kompetitif serta ditetapkan dalam Keputusan PRESIDEN.
(2) Persyaratan JPT Madya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
a. warga negara INDONESIA;
b. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana;
c. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
d. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat 10 (sepuluh) tahun;
e. tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
f. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
g. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
h. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
i. sehat jasmani dan rohani; dan
j. tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA atau pegawai swasta.
Koreksi Anda
