Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan JPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b sebagai berikut: a. JPT Madya: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau jabatan fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani. b. JPT Pratama: 1. memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV; 2. memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan; 3. memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun; 4. sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun; 5. memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik; 6. usia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun; dan 7. sehat jasmani dan rohani.
Koreksi Anda