Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pengumuman lowongan pengisian JPT wajib dilakukan secara terbuka melalui media cetak nasional dan/atau media elektronik dan ditambah pengumuman dalam bentuk surat edaran.
(2) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terbuka paling singkat 15 (lima belas) hari kalender sebelum batas akhir tanggal penerimaan lamaran.
(3) Apabila pelamar belum memenuhi 3 (tiga) orang, pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dengan tenggang waktu masing-masing 7 (tujuh) hari kalender.
(4) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit harus memuat:
a. nama JPT yang harus diisi;
b. persyaratan JPT;
c. kualifikasi dan standar Kompetensi jabatan yang lowong;
d. batas waktu penyampaian berkas pelamaran;
e. tahapan, jadwal, dan sistem seleksi; dan
f. prosedur lain yang diperlukan.
(5) Pengumuman lowongan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh ketua panitia seleksi atau ketua sekretariat panitia seleksi atas nama ketua panitia seleksi.
Koreksi Anda
