Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan JPT yang akan diisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilakukan apabila Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berupa penurunan jabatan, pembebasan jabatan, pemberhentian PNS tidak atas permintaan sendiri dan pemberhentian PNS dengan tidak hormat; e. diangkat dalam jabatan lain; f. diberhentikan sementara dari PNS; g. diberhentikan karena tidak mencapai kinerja; h. ditugaskan secara penuh diluar JPT; i. menjalani cuti diluar tanggungan negara; atau j. diberhentikan dari jabatan sebagai akibat dari reorganisasi dimana yang bersangkutan tidak memiliki kesesuaian antar tugas jabatan dengan kualifikasi dan Kompetensi.
Koreksi Anda