Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam tahap perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri menyusun dokumen perencanaan pelaksanaan seleksi JPT.
(2) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penentuan JPT yang akan diisi;
b. Kualifikasi dan standar Kompetensi untuk masing- masing jabatan yang akan diisi/lowong;
c. pembentukan panitia seleksi;
d. penyusunan dan penetapan jadwal tahapan pengisian JPT;
e. penentuan metode seleksi dan penyusunan materi seleksi;
f. penentuan sistem yang digunakan pada setiap tahapan pengisian JPT; dan
g. konsep pengumuman pembukaan dan penerimaan lamaran.
(3) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi penyelenggaraan seleksi JPT.
Koreksi Anda
