Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGIDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengisian JPT di lingkungan Kementerian Perdagangan dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan; b. seleksi; c. pengisian JPT melalui mutasi; d. perpanjangan dan pemberhentian JPT; dan e. pelaporan serta monitoring dan evaluasi JPT.
Koreksi Anda