Pasal 1
Pengadaan barang/jasa di Kementerian Perdagangan dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Perdagangan yang selanjutnya disebut ULP Kemendag.
PERMEN Nomor 31 Tahun 2018
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.