Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Keterangan Asal (Certificate Of Origin) yang selanjutnya disingkat SKA adalah dokumen yang disertakan pada waktu barang ekspor INDONESIA memasuki wilayah negara tertentu yang membuktikan bahwa barang tersebut berasal, dihasilkan dan/atau diolah di INDONESIA.
2. Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal yang selanjutnya disingkat IPSKA adalah instansi/badan/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan diberi kewenangan untuk menerbitkan SKA.
3. Pejabat IPSKA adalah pejabat yang diberi wewenang dan tanggungjawab dalam penandatangan SKA yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Departemen Perdagangan.
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.