Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Bantuan Pemerintah adalah bantuan yang tidak memenuhi kriteria bantuan sosial yang diberikan oleh Pemerintah kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau lembaga pemerintah/non pemerintah.
2. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah Menteri Perdagangan yang bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran pada Kementerian Perdagangan.
3. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Perdagangan.
4. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara.
5. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perdagangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
7. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian.
8. Direktur Jenderal/Kepala Badan adalah Direktur Jenderal/Kepala Badan di lingkungan Kementerian.
9. Dinas adalah dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi urusan perdagangan.