Pasal 1
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai dasar bagi Gubernur atau Bupati/Walikota yang menerima penugasan dari Menteri Perdagangan untuk melaksanakan Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi yang didanai melalui Dana Tugas Pembantuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2012.
(2) Kegiatan Pembangunan dan Pengembangan Sarana Distribusi ditujukan untuk mendorong kelancaran arus barang, menjaga ketersediaan bahan kebutuhan pokok masyarakat, menjaga kestabilan harga, mewujudkan pasar yang bersih, sehat (higienis), aman, tertib dan ruang publik yang nyaman, meningkatkan kesempatan berusaha, dan meningkatkan kontribusi sektor perdagangan terhadap perekonomian daerah.