Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, petugas yang melaksanakan Pengawasan dengan nomenklatur pengawas kemetrologian berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26/M-DAG/PER/5/2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal, tetap dapat melakukan kegiatan Pengawasan sesuai dengan Peraturan Menteri ini sampai dengan batas waktu penyesuaian nomenklatur jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda