Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
Biaya pelaksanaan pendampingan oleh petugas Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) untuk:
a. Pengawasan yang dilakukan oleh Direktur dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara; atau
b. Pengawasan yang dilakukan oleh Kepala Dinas dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda
