Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf a dan huruf b bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara. (2) Biaya penyelenggaraan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) huruf c bersumber dari anggaran pendapatan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Koreksi Anda