Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengawasan secara nasional berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. bimbingan teknis;
b. sosialisasi; dan/atau
c. pendampingan tindak lanjut hasil Pengawasan.
Koreksi Anda
