Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur menyelenggarakan sistem informasi mengenai Pengawasan. (2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh Direktorat Metrologi dan dinas yang membidangi perdagangan di daerah. (3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan dan pengendalian kegiatan Pengawasan.
Koreksi Anda