Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 30 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pengawasan Metrologi Legal

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal dinas yang membidangi perdagangan di daerah belum mempunyai PPNS Metrologi Legal atau mengalami hambatan dalam pelaksanaan Penyidikan, Kepala Dinas dapat mengajukan permohonan bantuan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal kepada Direktur. (2) Kepala Dinas mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara tertulis kepada Direktur dengan melampirkan laporan hasil Pengawasan, laporan Wasmatlitrik, dan tindakan yang sudah dilakukan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur melaksanakan Gelar Perkara untuk menentukan peristiwa yang ditangani memenuhi unsur Kejahatan dan/atau Pelanggaran Metrologi Legal. (4) Berdasarkan hasil Gelar Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur: a. melaksanakan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; atau b. merekomendasikan kepada Kepala Dinas untuk meminta bantuan Penyidikan tindak pidana Metrologi Legal kepada penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA sesuai dengan tempat kejadian.
Koreksi Anda